Tuesday, November 13, 2018

Menambah Pengguna dan Unit Kearsipan Desa Se-Kabupaten Klaten | Mukti911


A. Pendahuluan
Pengertian
SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah, perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia.

Latar Belakang
Karena nantinya sturuktur SKPD inilah yang akan menjadi tempat penympanan surat masuk maupun keluar.

Batasan Permasalahan
Memasukkan Struktur SKPD Sekabupaten Klaten dengan batasan seperti di Perbub dan Penintah Bu Nina.

Maksud dan Tujuan
Membuat unit kerja se-kabupaten Klaten.

Hasil yang diharapkan
Dapat memasukkan data SKPD se- Kabupaten Klaten.

B. Alat dan Bahan
  • Buku SKPD Se-Kabupaten Klaten Milik Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan
  • Komputer
  • Akses ke Server SIKD
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pelatihan dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 14 November 2018 pukul 09:00 - 03:00 WIB. Bertempat di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Klaten.

D. Proses dan Tahapan Kerja
Tahapan yang kami lakukan dalam hari ini yaitu adalah melakukan penginputan data dari Struktur yang telah kami dapat dari buku yang telah diberikan oleh pak Syaruna. Berikut salah satu contoh bentuk / strukur yang ada.




Berikut adalah langkah melakukan penambahan unit kerja :

Tambah Unit Kerja
  • Arahkan mouse ke menu Unit Kerja dan Pengguna
  • Klik menu Pengaturan Unit Kerja
  • Klik di instansi yang akan ditambahkan unit kerja
  • Klik tombol disamping kiri tulisan tambah
  • Masukkan nama jabatan, nama unit kerja dan grup jabatan 
  • Klik tombol simpan



E. Hasil yang didapatkan
  • Melakukan pembuatan Unit Kerja Semua Dinas Kabupaten Klaten, Badan Kabupaten Klaten dan Kantor Kabupaten Klaten 
F. Temuan Permasalahan

G. Kesimpulan 
Pada hari ini kami sudah melakukan penginputan data untuk bagian Unit Kerja Semua Dinas Kabupaten Klaten, Badan Kabupaten Klaten dan Kantor Kabupaten Klaten

H. Referensi dan Daftar Pustaka
  • Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Klaten
  • Dokumen Resmi Pemerintahan Kabupaten Klaten
  • Dokumtasi Aplikasi SIKD

No comments:

Post a Comment